Jaminan Sosial
- By admin
- January 23, 2022
- Kebenaran Bukan Pembenaran
Buddha menjelaskan dalam Cakkavatti-sihanada-sutta bagaimana ketidakpedulian terhadap orang miskin akan menambah kemelaratan, serta mendatangkan berbagai bentuk kejahatan. Dari kemiskinan muncul pencurian, menyusul tindak kekerasan, pembunuhan, dusta, fitnah, dan sebagainya (D. III, 68).
Untuk menyejahterakan rakyat tidak cukup hanya dengan tindakan karitatif seperti memberi sumbangan. Rakyat memerlukan bimbingan dan kesempatan untuk menolong dirinya sendiri. Dalam pembicaraan dengan Kutadanta, Buddha mengingatkan kalau rakyat selain membutuhkan makanan, juga membutuhkan antara lain bibit tanaman, bantuan modal, upah yang layak, dan lapangan kerja (D. I, 135). Memakai bahasa kita sekarang, rakyat bukan hanya membutuhkan ikan, tetapi juga pancingnya sekaligus lahan untuk memancing.
Gotong-royong
Kita mengenal tradisi tolong-menolong yang disebut gotong-royong. Ketika ada seseorang yang jatuh sakit atau mengalami musibah, para kerabat akan mengunjunginya. Biasanya mereka memberi sumbangan tanpa diminta. Dalam kasus-kasus tertentu, yang memerlukan biaya besar, masyarakat menggalang pengumpulan dana. Baik sekali tentunya jika setiap keluarga atau kelompok masyarakat memiliki simpanan dana menghadapi kebutuhan yang seringkali datang tiba-tiba tak terduga.
Buddha menganjurkan agar kita mencadangkan seperempat bagian dari pendapatan atau kekayaan sebagai tabungan sehingga terdapat persediaan pada saat diperlukan (D. III, 188). Tabungan dimaksudkan untuk berjaga-jaga, menghadapi musibah atau bencana. Masalahnya, terlalu banyak orang yang tidak mampu menabung, karena untuk hidup sehari-harinya saja sudah begitu berat.
Setetes air akan segera lenyap menguap. Bagaimana melindungi air yang setetes itu? Masukkanlah ke dalam lautan. Ketika menghadapi suatu risiko di tengah kehidupan, orang seorang dapat terlindung dalam kelompoknya. “Satu dalam semua, semua dalam satu, jika ini saja disadari, jangan khawatir akan kesempurnaanmu.” Demikian ujar Sosan, guru Zen masa silam. Dalam pengertian Buddhis, keselamatan identik dengan kesempurnaan.
Leburnya keakuan dan tindakan kasih menghadirkan kebajikan hidup bermasyarakat. Seorang anggota masyarakat membantu orang lain sekaligus pula melindungi diri sendiri. Menurut petunjuk Buddha, dengan melindungi diri sendiri, seseorang melindungi orang lain, dengan melindungi orang lain seseorang melindungi diri sendiri (S. V, 168). Bukan hanya yang kaya yang bisa menolong yang miskin. Yang kuat menolong yang lemah, yang pintar menolong yang bodoh, yang sehat menolong yang sakit.
Banyak usaha sosial yang telah dikembangkan oleh masyarakat, namun terlalu banyak orang yang belum terlayani. Negara memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan bagi rakyat dalam bentuk jaminan sosial yang didukung perundang-undangan. Pemerintah dapat memberi bantuan uang tunai dan pelayanan sosial dengan sumber pembiayaan dari anggaran negara ataupun sumbangan pihak lain. Jaminan sosial dapat membantu menanggulangi gejolak sosial, khususnya di tengah krisis ekonomi yang meningkatkan jumlah pengangguran dan kemiskinan.
Asuransi Sosial
Orang seorang yang menyadari keterbatasan kemampuannya menghadapi suatu risiko seorang diri dapat bersekutu dengan yang lain dan terlindung dalam kelompoknya. Risiko perseorangan digabung ke dalam kelompok untuk menanggung suatu kejadian yang merugikan atau memerlukan biaya besar. Praktik ini dikenal sebagai asuransi, yang menjamin pertanggungan suatu risiko memakai dana yang berasal dari anggota kelompok. Peserta asuransi bersandar pada diri sendiri, dan merencanakan kesejahteraan bagi dirinya sendiri. Namun ia menanggalkan keakuannya dengan membayar premi.
Pada asuransi, jaminan atas risiko yang dipertanggungkan atau manfaat (benefit) berhubungan secara teknis aktuarial dengan besarnya premi. Premi harus mencukupi (adequate), layak dan terjangkau (reasonable & feasible) serta bersifat adil (aquitable). Lazimnya semakin besar manfaat yang dicakup semakin besar pula preminya. Bagi tenaga kerja besar premi proporsional dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Jenis jaminan sosial antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan santunan kematian.
Dalam asuransi kesehatan, manfaat atau santunan pemeliharaan kesehatan untuk setiap tertanggung biasanya dibedakan menurut tingkat preminya masing-masing. Maka golongan tertanggung yang hanya mampu membayar premi pada tingkat yang rendah akan menghadapi pembatasan pelayanan. Tidak semua kebutuhan medisnya dapat terpenuhi. Kita semua tahu adanya kesenjangan kemampuan ekonomi dalam masyarakat yang menjadi masalah, di mana golongan miskin tidak memiliki kesempatan yang sama dengan golongan berada dalam banyak hal. Oleh karena itu, untuk menolong golongan yang kurang mampu sebaiknya suatu program jaminan pemeliharaan kesehatan tidak disamakan dengan asuransi kerugian atau asuransi jiwa.
Asuransi kesehatan sebagai asuransi sosial dapat menjadi alat pemerataan untuk menolong orang kecil. Premi tidak mutlak dihubungkan secara teknis aktuarial dengan manfaat, berbeda dengan asuransi komersial. Diperlukan subsidi bagi golongan yang tidak mampu. Itulah gotong royong. Orang yang kurang mampu sekalipun preminya lebih rendah seharusnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan menyeluruh sebagaimana halnya golongan yang membayar premi lebih tinggi. Tentunya, sepanjang merupakan kebutuhan medis.
Jakarta, Juli 2011